Agensi JYP Entertainment telah membagikan perkembangan terbaru terkait upaya hukum mereka dalam melindungi para artis dari serangan siber jahat dan aksi penguntitan (stalking). Perkembangan itu disampaikan melalui pernyataan yang dirilis kemarin, 20 Mei 2026.
Menurut pernyataan yang dirilis, agensi ini menegaskan bahwa mereka telah mengajukan tuntutan pidana terhadap oknum-oknum yang membuat, memproduksi, atau menyebarkan konten berbahaya yang menyasar artis mereka, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Beberapa pelaku saat ini sedang diinvestigasi oleh pihak kepolisian. Selain itu, sebagian lainnya sudah resmi dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik, kejahatan seksual, dan pelanggaran lainnya.
JYP Entertainment mengungkapkan bahwa mereka menggunakan sistem pemantauan internal khusus serta laporan dari penggemar untuk melacak konten jahat secara real-time. Pengawasan ini mencakup hampir semua platform besar domestik dan internasional, mulai dari YouTube, Instagram, TikTok, Facebook, X (Twitter), Naver, komunitas online Korea (seperti TheQoo, DCinside, Instiz), platform Tiongkok (Bilibili), hingga aplikasi pesan singkat seperti Telegram dan KakaoTalk Open Chat.
Agensi menegaskan tidak akan ada kata damai atau keringanan hukuman bagi para pelaku. Bahkan, upaya menghapus unggahan, mengubah nama akun, menyetel akun menjadi privat, atau menghapus keanggotaan tidak akan bisa menyelamatkan mereka. Ini dikarenakan agensi itu telah mengamankan seluruh bukti digital.
JYP juga membuktikan bahwa berlindung di balik platform luar negeri tidak lagi efektif. Melalui prosedur pengumpulan bukti di pengadilan luar negeri, agensi ini berhasil mengidentifikasi identitas asli para pelaku yang tinggal di luar Korea guna menuntut ganti rugi secara perdata.
Sebagai contoh nyata, sebuah pengadilan di Amerika Serikat baru-baru ini menolak nota keberatan dari pihak lawan yang sempat mencoba membela diri menggunakan alasan “kebebasan berekspresi”. Pengadilan AS akhirnya tetap memerintahkan pembongkaran data identitas pelaku. Hal ini menjadi peringatan keras bahwa menyerang hak personal artis dengan bersembunyi di balik tameng kebebasan berpendapat di platform asing tidak akan ditoleransi lagi oleh hukum.
Pelaku Sudah Mulai Dijatuhi Sanksi Berat
Beberapa pelaku yang terbukti melanggar Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Undang-Undang Penjatuhan Hukuman Kekerasan Seksual kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Sanksi itu diantaranya adalah denda pidana dalam bentuk uang, kewajiban mengikuti program terapi bagi pelaku kekerasan seksual dari pengadilan, dan pembatasan atau larangan bekerja di institusi yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja.
Selain serangan siber, JYP menerapkan kebijakan nol toleransi untuk aksi penguntitan yang mengancam keselamatan dan privasi artis mereka. Sejauh ini, pengadilan telah mengeluarkan perintah penahanan sementara terhadap beberapa penguntit.
Pihak agensi juga meminta kepolisian melakukan investigasi menyeluruh atas pelanggaran tambahan yang terjadi selama aksi penguntitan, sembari melayangkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi materiil. Sama seperti kasus hoaks, JYP juga memburu para pelaku stalking yang berada di luar negeri menggunakan prosedur hukum internasional.
Di akhir pernyataannya, JYP Entertainment meminta kerja sama para penggemar untuk terus melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan artis mereka. Laporan itu bisa disampaikan melalui email resmi (fan@jype.com) demi menciptakan lingkungan fandom yang sehat dan aman.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



