BIGHIT MUSIC kembali merilis pembaruan resmi terkait tindakan hukum berkelanjutan yang mereka ambil untuk melindungi BTS. Pembaruan tersebut dirilis oleh BIGHIT MUSIC kemarin, 28 September 2026.
Melalui pernyataan tersebut, agensi melaporkan perkembangan signifikan sepanjang kuartal ketiga tahun 2026. BIGHIT menegaskan bahwa mereka aktif memantau berbagai platform media sosial global dan forum komunitas daring. Sejumlah pelaku yang terbukti menyebarkan fitnah di berbagai platform tersebut kini telah dijatuhi sanksi hukum, mulai dari denda lewat proses peradilan hingga putusan pengadilan yang mengikat.
Selain ujaran kebencian, agensi juga menyoroti tindakan sistematis yang menyebarkan rumor palsu terkait album, penampilan, maupun konten artis. BIGHIT menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero-tolerance) dan memastikan tidak ada keringanan bagi para pelaku yang tertangkap dalam proses investigasi setelah laporan pidana diajukan.
Dalam pembaruan yang sama, BIGHIT turut mengumumkan perkembangan kasus hukum terkait percaloan tiket konser. Seorang tersangka yang meraup keuntungan hingga lebih dari 2 miliar Won dari hasil menjual kembali tiket konser dengan harga berkali-kali lipat menggunakan program otomatis ilegal serta identitas orang lain, kini telah ditahan dan diserahkan kepada pihak kejaksaan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pertunjukan Publik serta penghambatan bisnis. Agensi menyatakan telah aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum sejak awal penyelidikan guna memberantas praktik percaloan demi melindungi integritas industri pertunjukan langsung.
Pihak agensi menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan dan laporan berharga dari para penggemar. Penggemar yang menemukan pelanggaran hukum atau konten merugikan terkait BTS diimbau untuk terus melaporkannya melalui situs resmi perlindungan artis di protect.hybecorp.com.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



