Seorang wanita berusia 30-an tahun yang dituduh mengunggah komentar jahat terhadap IU, “A”, mendapat tuntutan 4 bulan penjara dari jaksa. Hal ini terungkap dalam proses persidangan yang berlangsung kemarin, 3 Desember 2024.
Dalam persidangan yang dilakukan, jaksa menyebut jika hasil investigasi menemukan fakta jika “A” menulis empat komentar yang menyerang IU. Komentar ini diberikan terkait dengan outfit yang dikenakan, kemampuan bernyanyi, hingga berbicara.
Menanggapi pernyataan dari jaksa, “A” menyebut jika ia hanya berkomentar menggunakan simbol sederhana. Ia juga kembali menyebut jika dirinya mengalami permasalahan mental yang mempengaruhi kemampuan menulisnya. Untuk itu, ia meminta agar diberikan pengampunan dari pengadilan.
Pengacara dari “A” juga menyebut jika apa yang diekspresikan oleh kliennya berasal dari fakta yang ada. Sang pengacara juga menyebut jika ekspresi tersebut membuat ketidaknyamanan atau menyinggung, kejahatan karena menyinggung belum diatur.
Pada bulan November lalu, agensi dari IU, EDAM Entertainment mengumumkan jika mereka telah memilih beberapa kasus serius untuk dilaporkan kepada polisi. Kini, sudah ada lebih dari 180 orang terduga pelaku yang dilaporkan.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.