Sasaeng Jungkook BTS Asal Brasil Divonis Hukuman Percobaan dan Bakal Dideportasi 

jungkook

Sumber gambar: Naver

Seorang sasaeng asal Brasil yang nekat menguntit Jungkook BTS dijatuhi hukuman percobaan oleh pengadilan Korea Selatan. Ini terungkap berdasarkan laporan yang dirilis oleh berbagai media di Korea Selatan kemarin, 22 Juni 2026.

Menurut laporan yang dibuat, Hakim Park Ji Won dari Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun kepada wanita Brasil berinisial ‘A’. Sebelumnya, ‘A’ telah ditahan dan didakwa atas pelanggaran undang-undang anti-penguntitan serta penyusupan tanpa izin.

Wanita tersebut dilaporkan telah meneror kediaman sang idola, mulai dari memencet bel rumah sebanyak 133 kali dalam satu malam hingga menyelinap masuk mengikuti kurir makanan. Ia kini menghadapi ancaman deportasi dari Negeri Ginseng tersebut.

Aksi nekat ‘A’ bermula pada akhir tahun lalu. Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa wanita tersebut mendatangi rumah Jungkook di kawasan Yongsan, Seoul, sebanyak 22 kali dalam kurun waktu sekitar satu bulan, terhitung sejak 7 Desember 2025.

Selama periode tersebut, ‘A’ kedapatan sering berkeliaran di sekitar rumah demi menunggu sang penyanyi, melemparkan barang-barang melewati pagar, hingga menyelipkan surat di celah pintu. Puncaknya terjadi pada 12 Desember, di mana ia memencet bel pintu rumah member BTS itu sebanyak 133 kali berturut-turut dari sore hingga larut malam.

Keesokan harinya, aksi ‘A’ semakin berani. Pada malam hari tanggal 13 Desember, ia melihat seorang kurir makanan masuk melalui gerbang samping. ‘A’ sengaja menunggu di luar dan langsung menyelinap masuk memanfaatkan pintu gerbang yang belum tertutup rapat setelah kurir tersebut keluar.

‘A’ langsung ditangkap di lokasi kejadian malam itu juga. Keesokan harinya, ia dibebaskan setelah menerima peringatan keras dari kepolisian untuk tidak mendekati rumah Jungkook lagi.

Namun, peringatan tersebut diabaikan. Pihak kejaksaan menyatakan ‘A’ kembali mendatangi rumah tersebut, memencet bel, dan meninggalkan surat serta barang-barang lainnya. Merespons hal ini, polisi mengeluarkan perintah perlindungan darurat pada 28 Desember yang melarang ‘A’ mendekat dalam radius 100 meter dari rumah Jungkook, yang kemudian disahkan oleh pengadilan.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Exit mobile version