Pria yang Buat dan Distribusikan Konten Deepfake aespa dan LE SSERAFIM Dijatuhi Hukuman Penjara

le sserafim

Sumber gambar: Naver

Seorang pria yang membuat dan mendistribusikan konten deepfake ilegal dari member girl group KPop terkenal, seperti aespa dan LE SSERAFIM, telah dijatuhi hukuman penjara. Hal itu terungkap berdasarkan laporan yang dibuat oleh berbagai media di Korea Selatan kemarin, 25 Januari 2026.

Menurut laporan tersebut, kemarin, Pengadilan Distrik Uijeongbu telah menjatuhkan hukuman kepada seorang pria yang bernama “A”. Dalam putusan tersebut, “A” mendapatkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan percobaan selama 3 tahun.

“A” dianggap bersalah telah mengoperasikan ruang chat di Telegram selama empat bulan, terhitung mulai bulan Desember 2024. Dalam kurun waktu empat bulan itu, ia menggunakan perangkat lunak pengeditan untuk membuat gambar dan video pornografi palsu sekitar 330 kali. Dirinya mensintesis wajah selebriti terkenal dan kenalannya sendiri ke tubuh telanjang. Beberapa korban yang telah dikonfirmasi diantaranya adalah member aespa, LE SSERAFIM, dan NewJeans.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Exit mobile version