Penipu Tiket Konser BLACKPINK dan Sederet Artis Lain Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Seorang Pria Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara atas Penipuan Tiket Konser yang Melibatkan Selebriti Terkenal.

Seorang pria berusia 30-an telah dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun karena menipu sekitar 600 juta won dengan memposting iklan palsu di situs jual-beli barang bekas, mengaku menjual tiket konser selebriti terkenal seperti penyanyi Lim Young Woong, IU, dan BLACKPINK.

Menurut komunitas hukum pada tanggal 16 Januari KST, Kim (30), yang menghadapi tuduhan penipuan, menerima hukumannya dari Hakim Lee Jong Min dari Divisi Kriminal ke-3 Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Keputusan pengadilan didasarkan pada beratnya kejahatan yang dilakukan oleh Kim, jumlah korban yang banyak, dan jumlah kerugian yang ditimbulkan. Meskipun menghadapi dakwaan dan persidangan atas penipuan, Mr. Kim tetap melanjutkan kegiatan penipuannya, menggunakan hasil penipuan untuk perjudian dan investasi mata uang kripto, yang menyebabkan hukuman yang lebih berat.

Pada bulan Oktober 2022, Kim menipu seorang korban dengan berjanji untuk memberikan tiket konser BLACKPINK dengan imbalan korban mengirimkan hasil penjualan kepadanya. Namun, ia hanya menerima 650.000 won dan tidak pernah mengirimkan tiket tersebut. Pada bulan November di tahun yang sama, Kim menggunakan metode yang sama untuk menjual tiket konser Lim Young Woong dan mencuri 450.000 won.

Aktivitas penipuan Kim terus berlanjut. Pada bulan Mei dan Agustus tahun berikutnya, ia mengaku menjual tiket konser Lim Young Woong, dan akhirnya berhasil menggondol sekitar 216 juta won dari 80 korban.

Selain itu, Kim membuat ruang obrolan messenger terbuka untuk memfasilitasi transfer tiket konser artis seperti Lim Young Woong dan IU. Dengan melakukan hal tersebut, ia memperoleh informasi kartu kredit dari para korban dan dengan berani mendapatkan pinjaman kartu kredit. Dia akan memberi tahu para korban bahwa jumlah pembatalan pinjaman telah disetorkan dan meminta mereka untuk mengirimkannya kepadanya. Dengan cara ini, Kim memperoleh sekitar 59,1 juta won dalam 51 kali cicilan.

Jumlah total hasil dari kegiatan penipuan yang dilakukan Kim, yang dikumpulkan dari 31 korban, mencapai 595,44 juta won.

Netizen yang bereaksi terhadap hukuman enam tahun penjara Kim mengungkapkan kemarahan mereka, mengomentari keberaniannya untuk mengajukan pinjaman kartu kredit setelah mendapatkan informasi kartu para korban dan perlunya dia mengembalikan semua uang yang diperolehnya dengan cara yang tidak benar. Banyak yang mempertanyakan mengapa dia memilih untuk menjalani kehidupan kriminal seperti itu dan mendesaknya untuk mereformasi perilakunya.

Wah, untung sudah tertangkap, ya!

cek berita seputar korea lainnya di Google News Kami, Vibers!

Exit mobile version