Seorang wanita yang menjadi pelaku penguntitan aktor kawakan Hwang Jung-min dituntut hukuman denda oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Uijeongbu Cabang Goyang kemarin, 11 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut denda sebesar 10 juta Won terhadap seorang wanita berusia 41 tahun berinisial ‘A’ atas dugaan tindak pidana penguntitan. Sebelumnya, A sempat dijatuhi sanksi denda sebesar 3 juta Won melalui perintah ringkas (summary order). A dijatuhi tuntutan tersebut atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian dan Hukuman Penguntitan.
Pihak kejaksaan membeberkan sejumlah alasan di balik besarnya tuntutan ini, di antaranya durasi penguntitan yang tergolong lama, intensitas komunikasi yang berlebihan, ancaman yang diunggah pelaku di media sosial, serta adanya permintaan langsung dari Hwang Jung-min agar pelaku dijatuhi hukuman berat.
Di sisi lain, A tetap membantah tuduhan tersebut dan mengklaim dirinya tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa hubungan komunikasi di antara mereka tidak berjalan secara sepihak.
“Saya mengakui ada beberapa tindakan saya yang salah dan saya sempat emosional hingga melakukan hal yang tidak seharusnya. Namun, ini sama sekali bukan aksi penguntitan sepihak seperti yang dituduhkan,” ujar A dalam pernyataan terakhirnya di persidangan.
Kasus ini bermula ketika pihak Hwang Jung-min melaporkan A ke polisi pada Agustus tahun lalu. Setelah pengadilan mengeluarkan perintah denda 3 juta Won pada Februari lalu, A menolak putusan tersebut dan mengajukan sidang formal. Tak hanya itu, A bahkan melayangkan gugatan perdata balasan senilai lebih dari 200 juta Won terhadap sang aktor.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan akhir atas kasus ini pada 8 September mendatang.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



