Seorang wanita berusia 30-an tahun, Kim, dijatuhi hukuman penjara setelah berulang kali mengunggah ancaman serta fitnah terhadap Shin Se-kyung. Hal itu dilaporkan oleh berbagai media di Korea Selatan pada 5 Juli 2025 lalu.
Dalam laporan yang dibuat disebutkan jika Divisi Kriminal 3 dari Pengadilan Distrik Seoul Timur telah menjatuhkan hukuman kepada Kim. Hukuman yang dijatuhkan berupa penjara selama delapan bulan. Sidang putusan ini sendiri diadakan pada 2 Juli 2025 lalu.
Kim dinilai hakim terbukti bersalah telah menulis 450 unggahan di forum online yang berisi ancaman dan hinaan yang menyerang Shin Se-kyung. Unggahan tersebut dikirimkan dalam kurun waktu 3 Juni hingga 14 Agustus 2024 lalu.
Jaksa sendiri pada awalnya meminta agar Kim dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Namun, hakim menilai jika Kim sebenarnya tidak memiliki niat sungguh-sungguh untuk melakukan serangan secara fisik. Oleh karena itu, mereka hanya menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



