Pelaku Pengunggah Ancaman Terhadap Shin Se-kyung Dijatuhi Hukuman Delapan Bulan Penjara

shin se-kyung

Sumber gambar: Naver

Seorang wanita berusia 30-an tahun, Kim, dijatuhi hukuman penjara setelah berulang kali mengunggah ancaman serta fitnah terhadap Shin Se-kyung. Hal itu dilaporkan oleh berbagai media di Korea Selatan pada 5 Juli 2025 lalu.

Dalam laporan yang dibuat disebutkan jika Divisi Kriminal 3 dari Pengadilan Distrik Seoul Timur telah menjatuhkan hukuman kepada Kim. Hukuman yang dijatuhkan berupa penjara selama delapan bulan. Sidang putusan ini sendiri diadakan pada 2 Juli 2025 lalu.

Kim dinilai hakim terbukti bersalah telah menulis 450 unggahan di forum online yang berisi ancaman dan hinaan yang menyerang Shin Se-kyung. Unggahan tersebut dikirimkan dalam kurun waktu 3 Juni hingga 14 Agustus 2024 lalu.

Jaksa sendiri pada awalnya meminta agar Kim dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Namun, hakim menilai jika Kim sebenarnya tidak memiliki niat sungguh-sungguh untuk melakukan serangan secara fisik. Oleh karena itu, mereka hanya menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Exit mobile version