Manajer kelab malam yang terbukti memeras mendiang Lee Sun Kyun kini juga dijatuhi hukuman tambahan terkait dengan kasus narkoba. Ini terungkap dalam proses persidangan yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Seoul kemarin, 25 Agustus 2025.
Dalam persidangan yang digelar oleh Divisi Kriminal ke-3, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada manajer bernama Kim ini. Kim juga mendapat hukuman tambahan berupa rehabilitasi narkoba selama 40 jam karena dinilai memiliki peluang besar untuk kembali melakukan tindakan yang sama dan membahayakan masyarakat. Hukuman ini diberikan karena Kim dinilai terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pengontrolan Narkoba.
Sebelumnya, Kim sudah dijatuhi hukuman lima tahun dan enam bulan penjara karena terbukti memeras mendiang Lee Sun Kyun hingga 300 juta Won. Kini, dengan hukuman baru ini, ia akan mendekam di balik jeruji penjara selama enam tahun dan enam bulan.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
