Mantan member dari grup KPop EXO, Kris Wu, disebut telah meninggal dunia di penjara saat menjalani hukuman 13 tahun dari pengadilan. Kabar itu dilaporkan oleh berbagai media asal Tiongkok sejak kemarin, 13 November 2025.
Menurut laporan tersebut, salah satu sumber yang mengklaim jika dirinya teman satu sel Kris menyebut jika Kris telah meninggal dunia. Sumber itu mengatakan jika penjaga penjara mengabarkan jika Kris meninggal secara mendadak. Namun, ada rumor yang menyebut jika dirinya dibunuh oleh salah seorang anggota geng lokal di dalam penjara. Selain itu, ada juga yang mengungkap jika dirinya meninggal karena kelaparan.
Ini bukan kali pertama Kris Wu dikabarkan meninggal dunia. Pada bulan Maret lalu, muncul kabar jika dirinya meninggal dunia karena dieksekusi oleh pemerintah Tiongkok terkait dengan penyelundupan narkoba.
Kris Wu sendiri melakukan debut di dunia entertainment pada tahun 2012 lalu sebagai bagian dari EXO. Pada tahun 2014, dirinya meninggalkan grup itu dan kembali ke Tiongkok setelah melayangkan gugatan kepada SM Entertainment untuk memutus kontraknya.
Di tahun 2021, dirinya dilaporkan oleh 24 orang karena dituduh telah melakukan kejahatan seksual. Pada akhirnya ia mendapat hukuman penjara selama 13 tahun setelah laporan itu disidangkan.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
