IU melalui tim kuasa hukumnya di Amerika Serikat mengungkapkan bahwa gugatan pencemaran nama baik yang ia layangkan di Korea Selatan terancam dibatalkan akibat kendala identifikasi pelaku di balik rentetan komentar dan unggahan jahat. Hal itu dilaporkan oleh berbagai media di Korea pada hari ini, 3 November 2026.
Menurut laporan yang dirilis, terungkap bahwa perwakilan hukum sang musisi di AS telah menyampaikan pernyataan resmi melalui dokumen deklarasi yang diajukan ke Pengadilan Distrik California Utara Amerika Serikat pada 16 Oktober lalu. Dalam dokumen tersebut, pihak hukum menyebutkan, “Ada risiko gugatan di Korea akan dibatalkan”. Hal ini disebabkan karena tanpa kepastian identitas penulis di balik unggahan jahat tersebut, surat panggilan maupun berkas pengaduan yang diajukan di Korea tidak dapat diserahkan secara resmi kepada pihak terlapor.
Perwakilan hukum tersebut juga menyoroti potensi hilangnya data penting akibat batas waktu penyimpanan sistem. Dengan asumsi bahwa alamat IP dan catatan masuk (login) dapat dihapus sewaktu-waktu sesuai dengan prosedur operasional standar platform, pihak hukum berargumen, “Seiring berjalannya waktu dan penundaan yang terus terjadi setiap minggunya, risiko kehilangan informasi krusial yang dibutuhkan oleh pihak pemohon akan semakin besar.”
Sebelumnya pada 15 Juli, pihak IU telah mengajukan permohonan discovery (proses hukum untuk mengumpulkan bukti atau informasi) ke pengadilan AS demi memperoleh data pelanggan dari Meta terkait sebuah akun anonim di platform Threads. Pihak sang musisi mengeklaim bahwa akun tersebut telah mencemarkan nama baiknya melalui setidaknya 52 unggahan yang diunggah antara bulan Maret hingga Oktober tahun lalu. Unggahan-unggahan tersebut antara lain memuat tuduhan plagiarisme, klaim tidak berdasar bahwa ia merupakan warga negara Tiongkok, serta fitnah yang menudingnya mengeksploitasi mendiang seseorang.
Diketahui bahwa tim hukum IU telah mendaftarkan gugatan perdata pencemaran nama baik ke Pengadilan Distrik Seoul Pusat pada 25 Juni lalu. Namun, karena identitas asli sang penulis belum berhasil dilacak, mereka terpaksa meminta bantuan pengadilan AS. Kendati demikian, kekhawatiran muncul lantaran lambatnya putusan pengadilan AS sejak permohonan tersebut diajukan dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada proses persidangan di Korea.
Di sisi lain, pihak Meta selaku pemilik platform juga telah menyampaikan sikap resminya. Berdasarkan tanggapan pihak IU yang diajukan pada 14 Agustus, Meta menyatakan bahwa mereka “tidak mengambil posisi tertentu atas penerbitan subpoena (surat perintah pengadilan)”. Namun, mereka meminta agar hak pengguna untuk mendapat pemberitahuan serta hak untuk mengajukan keberatan tetap dihormati.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



