Hwang Jung-eum mendapatkan hukuman percobaan dari hakim akibat kasus penggelapan yang ia lakukan beberapa waktu lalu. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Distrik Jeju pada hari ini, 25 September 2025.
Dalam sidang yang digelar oleh Divisi Kriminal ke-2 ini, hakim ketua Lim Jae Nam menyampaikan putusannya. Melalui putusan tersebut, ia menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dengan percobaan selama empat tahun. Hukuman itu dijatuhkan karena hakim menilai ia terbukti melanggar Undang-undang tentang Hukuman yang Lebih Berat bagi Kejahatan Ekonomi Tertentu.
Hakim menjelaskan, ia menjatuhkan hukuman percobaan karena Hwang Jung-eum telah mengembalikan seluruh dana yang ia gelapkan. Selain itu, Jung-eum juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Kedua alasan ini membuat hakim memberikan hukuman yang lebih ringan kepadanya.
Sebelumnya, di tahun 2022, Hwang Jung-eum menghadapi proses persidangan tanpa penahanan. Ia mesti menjalani persidangan karena dituduh telah menggelapkan dana sebesar 4,34 miliar Won dari agensi pribadi miliknya, Hunminjeongeum Entertainment. Ia dituduh menggunakan menggunakan dana 700 juta Won yang ia dapat dari pembayaran awal untuk berinvestasi di mata uang kripto.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



