BTS kembali meraih kemenangan telak setelah pengadilan atas gugatan hak cipta yang diajukan oleh seorang penggugat yang mengeklaim bahwa lagu mereka telah menggunakan karya musik yang belum dipublikasikan tanpa izin.
Berdasarkan laporan pada 22 Oktober, Pengadilan Distrik Virginia Timur Amerika Serikat secara resmi menolak gugatan amandemen dalam perkara pelanggaran hak cipta yang diarahkan kepada BTS, Big Hit Music, HYBE, dan HYBE America. Putusan penolakan sekaligus kemenangan bagi pihak tergugat tersebut langsung dikeluarkan pada hari yang sama.
Kasus ini bermula ketika sang penggugat melayangkan gugatan pelanggaran hak cipta pada 25 Agustus. Sang penggugat menuduh jika grup KPop itu telah memakai lagu mereka yang belum dirilis tanpa izin. Kendati demikian, penggugat dilaporkan gagal merinci lagu spesifik mana yang dituding melanggar hak cipta serta tidak mampu menghadirkan bukti maupun materi pendukung yang cukup untuk memperkuat klaimnya.
Sebelumnya pada 18 September, pengadilan telah menjatuhkan putusan sela berupa penolakan terhadap gugatan awal dengan alasan bahwa argumen hukum yang dipaparkan penggugat dinilai tidak mencukupi secara legal. Kendati demikian, majelis hakim sempat memberikan kesempatan bagi penggugat untuk melengkapi berkas gugatannya dengan menetapkan batas akhir penyerahan dokumen amandemen pada 9 Oktober.
Penggugat memang sempat mengirimkan dokumen perbaikan tersebut pada 8 Oktober. Namun, keputusan pengadilan tidak berubah. Dua minggu berselang, tepatnya pada 22 Oktober, pengadilan kembali memutuskan untuk menolak gugatan amandemen tersebut secara permanen.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



