Cho Jin Woong Terkena Denda Penalti Kekurangan Pembayaran Pajak Hingga 1,1 Miliar Won

cho jin woong

Sumber gambar: Naver

Aktor Cho Jin Woong harus membayar denda penalti kekurangan bayar pajak mencapai 1,1 miliar Won. Hal itu diumumkan oleh agensi dari sang aktor, Saram Entertainment, pada 22 Maret 2025 lalu.

Saram Entertainment menyebut jika kekurangan pembayaran pajak ini terjadi karena adanya perbedaan interpretasi dari penghasilan yang didapat oleh perusahaan yang didirikan sang aktor. Pada awalnya, Jin Woong melaporkan pendapatan tersebut sebagai pajak perusahaan dan membayar pajak yang muncul. Namun, setelah dilakukan review, pegawai pajak memutuskan bahwa pajak penghasilan tambahan harus dikenakan.

Agensi ini memastikan jika Cho Jin Woong telah membayar seluruh denda penalti yang muncul sesuai dengan keputusan kantor pajak. Kini, setelah pembayaran dilakukan, Jin Woong meminta tinjauan hukum atas penilaian hasil audit kantor pajak tersebut. Saat ini, proses tinjauan hukum itu sendiri sedang berlangsung.

Belakangan, di Korea Selatan, muncul beberapa kasus serupa terkait dengan denda kekurangan pembayaran pajak. Sebelumnya, Yoo Yeon Seok dan Honey Lee juga dilaporkan mesti membayarkan denda kekurangan pajak. Semua masalah ini muncul akibat pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan oleh perusahaan milik masing-masing artis.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Exit mobile version