Kasus pelanggaran hukum yang dilakukan kepala tim pengamanan dan satu orang bodyguard dari Byeon Woo-seok kini telah sampai di pihak kejaksaan. Hal ini terungkap melalui pernyataan yang dirilis oleh Kantor Polisi Bandara Internasional Incheon kemarin, 22 Oktober 2024.
Dalam pernyataan yang dirilis, kantor polisi ini menyebut jika Mr. A, kepala tim pengamanan, dan Mr. B, seorang bodyguard, telah didakwa bersalah. Namun, keduanya tidak menjalani penahanan. Berkas kasusnya sendiri saat ini telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Mr. A dan Mr. B sendiri dituduh telah melanggar Undang-undang Bisnis Pengamanan ketika menjaga Byeon Woo-seok di Bandara Internasional Incheon pada 12 September 2024. Dalam tuduhan tersebut mereka disebut melakukan intimidasi kepada penumpang lain dan melewati batasan tugas sebagai tim pengamanan.
Melalui proses pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak kepolisian menyimpulkan Mr. A dan Mr. B memang bersalah. Mereka terbukti menyinari muka penumpang lain dengan senter dan memeriksa boarding pass milik penumpang lain. Hal tersebut dengan jelas melanggar Undang-undang Bisnis Pengamanan karena dalam undang-undang tersebut mereka dilarang untuk melanggar hak orang lain. Selain itu, tim pengamanan juga tidak diizinkan untuk melakukan intimidasi atau memakai kekerasan di luar tugas mereka.
Byeon Woo-seok sendiri pada saat kejadian berada di bandara karena akan berangkat ke Hong Kong.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.