Vibrance
  • K-POP
  • K-IDOL
  • K-DRAMA
  • K-SERIES
  • K-FEATURES
No Result
View All Result
  • K-POP
  • K-IDOL
  • K-DRAMA
  • K-SERIES
  • K-FEATURES
No Result
View All Result
Vibrance
No Result
View All Result
Home K-IDOL

Berkas Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pelayanan Kesehatan PSY Telah Diserahkan ke Kejaksaan

by vibranceadmin
June 2, 2026
in K-IDOL
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
psy

Sumber gambar: allkpop.com

Share on FacebookShare on Twitter

Berkas kasus PSY terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Kesehatan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Hal itu diungkap oleh perwakilan dari agensi sang musisi, P NATION, pada hari ini, 2 Juni 2026.

Dalam pernyataan yang dirilis, pihak agensi menyebut jika berkas kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan oleh kejaksaan. P NATION memastikan jika mereka akan bersikap kooperatif terhadap proses investigasi yang tengah berlangsung.

Menurut Kantor Polisi Seodaemun, berkas kasus dugaan pelanggaran PSY telah diserahkan ke kejaksaan pada 29 Mei lalu tanpa dilakukan penahanan. Selain sang musisi, ada tiga tenaga medis profesional yang juga terkait dengan kasus yang sama, termasuk diantaranya adalah seorang profesor dan dokter junior dari sebuah rumah sakit universitas di Seoul.

Pihak berwenang menduga bahwa dari tahun 2022 hingga 2024, sang musisi menerima resep obat psikotropika dari rumah sakit universitas di Seoul tanpa melalui konsultasi langsung. Ia dituduh menggunakan pihak ketiga, termasuk manajernya, untuk mengambil obat yang diresepkan atas namanya.

Obat yang dimaksud dilaporkan adalah obat psikotropika yang digunakan untuk mengobati kondisi seperti gangguan tidur dan depresi. Berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, dokumen resep untuk obat tersebut hanya dapat diterima oleh pasien yang telah menjalani pemeriksaan medis secara pribadi.

Setelah tuduhan tersebut pertama kali dipublikasikan, pihak PSY mengeluarkan permintaan maaf. Dalam permintaan maaf itu, sang musisi menyatakan bahwa pengambilan obat tidur resep oleh pihak ketiga adalah “kesalahan dan kelalaian yang jelas”. Namun, pihak agensi tetap menyatakan bahwa artis mereka telah mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan resep dokter dan menekankan bahwa tidak ada pemberian resep melalui pihak ketiga.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Tags: p nationpsy

RelatedPosts

dasom
Company

Dasom Tandatangani Kontrak Bersama Agensi The J’s E&M

September 19, 2026
wonyoung
K-IDOL

Wonyoung IVE Diangkat Jadi Brand Ambassador Terbaru UGG di Asia Pasifik

September 19, 2026
seola
K-IDOL

SeolA WJSN Meminta Maaf atas Kesalahan Ejaan yang Terdapat dalam Surat yang Ia Buat

September 18, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Dasom Tandatangani Kontrak Bersama Agensi The J’s E&M
  • Data Pribadi Anxin ALPHA DRIVE ONE Bocor, WAKEONE Gandeng Firma Hukum Tempuh Jalur Pidana
  • Spin-Off “Undercover Chef” Dikonfirmasi akan Tayang Jelang Akhir Tahun Ini
  • Wonyoung IVE Diangkat Jadi Brand Ambassador Terbaru UGG di Asia Pasifik
  • RESCENE akan Merilis Album Terbaru di Tanggal 3 November 2026

Recent Comments

No comments to show.

About Us

Hello, we are Vibrance, #1 Korean entertainment news and updates in Indonesia. We provide all Korean entertainment news about music, movies, series, and celebrities. Founded in 2021, Vibrance aims to be the largest Korean entertainment news and updates in South East Asia.

Sitemap

  • About Us
  • Help Center
  • Privacy Policy

Categories

  • Company
  • Drama
  • K-Celeb
  • K-DRAMA
  • K-FEATURES
  • K-IDOL
  • K-Movie
  • K-POP
  • K-SERIES
  • Reality SHow
  • teater
  • Variety Show
  • Youtube

Follow Us

Facebook Instagram

© 2022 Vibrance Magz. All Rights Reserved

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • K-POP
  • K-IDOL
  • K-DRAMA
  • K-SERIES
  • K-FEATURES
Go to mobile version