Bandingnya Diterima, Lee Areum eks T-ara Dapat Keringanan Hukuman dari Hakim

lee areum

Sumber gambar: Naver

Mantan member dari grup KPop T-ara, Lee Areum, mendapat pengurangan hukuman setelah mengajukan banding ke pengadilan. Hal itu dilaporkan oleh media outlet News1 kemarin, 13 Agustus 2025.

Menurut laporan yang dibuat, Divisi Kriminal 5-1 dari Pengadilan Distrik Suwon mengubah putusan awal yang telah diberikan. Dengan putusan baru ini, Ahreum hanya dijatuhi hukuman penjara empat tahun dengan percobaan selama satu tahun. Begitupun dengan kekasihnya yang kini mendapat hukuman penjara selama 14 bulan.

Sebelumnya, Areum mendapatkan hukuman penjara selama enam bulan dengan percobaan selama dua tahun. Sementara itu, kekasihnya mendapat hukuman penjara selama 18 bulan.

Hakim sendiri menyebut jika mereka memberi keringanan karena sang artis mengakui perbuatannya. Selain itu, ia juga telah mencapai kesepakatan dengan dua korban yang kini tidak ingin menghukumnya lagi.

Sebelumnya, Lee Areum dituduh telah menipu penggemar dan kenalannya untuk mendapatkan sejumlah uang sejak tahun 2023 lalu. Secara total, para korban meraih kerugian hingga sekitar 37 juta Won.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Exit mobile version