Banding Pelaku Penguntitan Eunji Apink Ditolak Pengadilan

eunji

Sumber gambar: Naver

Banding yang diajukan oleh pelaku stalking atau penguntitan dari Eunji Apink ditolak oleh pihak pengadilan Korea Selatan. Hal ini terungkap dalam proses persidangan yang digelar beberapa hari lalu di Korea Selatan.

Dalam proses persidangan banding yang digelar di Pengadilan Distrik Seoul Central, hakim menolak proses banding yang dilakukan “Cho”. Cho sendiri adalah wanita berusia 50 tahun yang telah terbukti melanggar Undang-undang Pencegahan Kejahatan Penguntitan dan berbagai kejahatan lain yang terkait. 

Selain banding yang diajukan Cho, pengadilan juga menolak banding yang dilayangkan jaksa agar hukuman yang diberikan bisa lebih berat.

Sebelumnya, pada bulan Agustus lalu, Cho mendapatkan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan dan denda 100.000 Won. Selain itu, ia juga harus memberikan layanan komunitas selama 120 jam dan 40 jam pelajaran tentang pencegahan kejahatan penguntitan.

Cho sendiri mendapatkan hukuman ini setelah terbukti bersalah mengirimkan 544 pesan kepada Eunji melalui layanan pesan teks dan sosial media. Dalam pesan tersebut, Cho meminta Eunji untuk menjadikannya asisten rumah tangga dan temannya. Selain itu, Cho juga terbukti menggunakan motornya untuk menguntit sang idola sejak meninggalkan gedung KBS hingga sampai di sebuah salon yang terletak di Gangnam-du, Seoul, pada bulan Mei 2022. Pada bulan Juli 2021, Cho mengintai di pintu masuk apartemen milik sang idola dan dilaporkan sempat ditemukan oleh polisi.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Exit mobile version