Banding Diterima, V dan Jungkook BTS Dapat Tambahan Ganti Rugi 5 Juta Won dari Sojang

jungkook

Sumber gambar: Naver

V dan Jungkook BTS berhasil memenangkan proses banding yang diajukan terhadap YouTuber Sojang. Ini terungkap dalam proses pengadilan yang dilakukan oleh Divisi Banding Perdata 2-1 dari Pengadilan Distrik Barat Seoul pada 23 Januari 2026 lalu.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Lee Joon Cheol membatalkan sebagian putusan pengadilan  tingkat pertama dalam gugatan yang diajukan oleh V, Jungkook, dan BigHit Music. Gugatan itu sendiri diajukan terhadap Park, operator channel YouTube Sojang.

Berdasarkan putusan yang dibacakan, hakim meminta Park untuk membayar tambahan 5 juta Won kepada masing-masing penggugat. Hakim juga memastikan jika putusan pertama di mana kedua idol tersebut kalah dalam sebagian tuntutan dibatalkan dan tergugat harus memberi kompensasi tambahan.

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan pertama yang disampaikan pada bulan Februari lalu, pengadilan memerintahkan Sojang untuk membayar 51 juta Won kepada BigHit Music, 10 juta Won kepada V, dan 15 juta Won kepada Jungkook. Kini, dengan banding yang diterima, Park diharuskan membayar ganti rugi dengan total 86 juta Won.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Exit mobile version