Asosiasi Wajib Pajak Korea buka suara seputar tuduhan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Cha Eun Woo. Pernyataan resmi dari asosiasi itu dirilis kemarin, 29 Januari 2026.
Dalam pernyataan yang dirilis, Asosiasi Wajib Pajak Korea mengatakan jika kasus pajak Eun Woo tidak boleh langsung dianggap sebagai penggelapan pajak hanya karena diminta membayar pajak tambahan. Hal itu justru dinilai sebagai asosiasi ini sebagai bentuk perusakan nama baik.
Asosiasi ini menjelaskan jika penghindaran pajak dalam batas hukum adalah hak wajib pajak. Selain itu, menurut mereka, perusahaan yang didirikan menggunakan nama Ibu Cha Eun Woo tidak bisa langsung dicap sebagai “perusahaan fiktif” tanpa putusan pengadilan.
Mengakhiri pernyataan yang dirilis, Asosiasi Wajib Pajak Korea menyoroti kemungkinan kebocoran informasi pajak ke media dan meminta hal itu diselidiki.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
