Pelaku penguntitan dan ancaman Han Ji-min ternyata merupakan orang yang sebelumnya pernah dihukum karena menguntit Choi Jung Hoon JANNABI. Hal itu terungkap melalui pengumuman yang disampaikan oleh agensi Ji-min, BH Entertainment, pada 17 Oktober 2026 lalu.
Lewat pernyataan yang dirilis, BH Entertainment mengonfirmasi fakta tersebut dengan menyatakan, “Pelaku yang meninggalkan komentar jahat tentang Ji-min adalah orang yang sama dengan yang menguntit Choi Jung Hoon,”.
Fakta ini terungkap selama proses persidangan kasus Han Ji-min, di mana seorang wanita berusia 30-an (selanjutnya disebut sebagai “A”) didakwa atas tindakan mengunggah 19 unggahan jahat yang menargetkan sang aktris di media sosial antara bulan September hingga Oktober 2024.
Pada 16 Oktober, Pengadilan Distrik Seoul Pusat menjatuhkan hukuman denda sebesar 6 juta Won kepada “A” atas tindak pidana intimidasi dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, individu yang sama juga telah dijatuhi hukuman atas kejahatan penguntitan terhadap Choi Jung Hoon. Selain melakukan tindakan penguntitan seperti mendatangi gedung agensi sang musisi, “A” diketahui meninggalkan ratusan komentar di blog pribadi Choi Jung Hoon yang berisi ancaman pembunuhan, kata-kata kasar, serta paksaan untuk bertemu secara pribadi.
Pada saat itu, pengadilan memerintahkan “A” untuk membayar denda sebesar 5 juta Won serta mengikuti program rehabilitasi khusus pelaku penguntitan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada bulan Maret lalu.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



