Lee Jin Ho dijatuhi vonis hukuman penjara dalam sidang putusan tingkat pertama atas kasus judi ilegal berulang serta berkendara di bawah pengaruh alkohol. Hal itu terungkap dalam proses persidangan yang digelar Pengadilan Distrik Suwon Cabang Yeoju kemarin, 1 September.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Ahn Tae Yoon memvonis Jin Ho dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan masa penangguhan (percobaan) tiga tahun. Hukuman itu juga disertai kewajiban menjalankan kerja sosial selama 120 jam.
Berdasarkan berkas investigasi kepolisian, Lee Jin Ho tercatat melakukan 664 kali transaksi transfer ke situs judi online ilegal dengan total nilai mencapai 870 juta Won. Uang tersebut dialihkan ke bentuk mata uang kripto untuk digunakan bertaruh pada permainan seperti baccarat.
Di tengah proses penyelidikan kasus judi yang menjeratnya tanpa penahanan fisik, Lee Jin Ho justru kembali tersandung masalah hukum akibat mengemudi sambil mabuk. Pada 24 September tahun lalu, ia nekat mengendarai kendaraan usai mengonsumsi minuman keras dari arah Incheon menuju kediamannya di kawasan Yangpyeong, Provinsi Gyeonggi. Perjalanan sejauh kurang lebih 70 kilometer itu ditempuh dalam keadaan mabuk, dengan kadar alkohol dalam darah mencapai 0,12%—angka yang jauh melampaui batas pencabutan izin mengemudi di Korea Selatan (0,08%).
Pada sidang tuntutan yang berlangsung 14 Agustus sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jin Ho dengan pidana penjara selama dua tahun mengingat beratnya akumulasi pelanggaran judi berulang dan kasus mengemudi mabuk.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



