Komedian Lee Soo Ji mengambil langkah hukum tegas terhadap para penyebar komentar jahat dan ujaran kebencian di dunia maya. Hal itu diumumkan oleh agensinya, CP Entertainment, kemarin, 8 September 2026.
Melalui pernyataan yang dirilis, CP Entertainment secara resmi mengumumkan jika serangan pribadi, penyebaran hoaks, serta pencemaran nama baik yang menargetkan sang artis telah melampaui batas di berbagai komunitas daring dan media sosial.
Pihak manajemen menyatakan bahwa gelombang fitnah tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencoreng reputasi sekaligus merugikan hak-hak Lee Soo Ji secara langsung. Saat ini, agensi tengah memeriksa seluruh bukti unggahan bermasalah dan bersiap memproses seluruh pihak terkait ke jalur hukum tanpa pandang bulu.
CP Entertainment menegaskan akan menempuh tuntutan pidana dan gugatan perdata sekaligus dengan prinsip nol toleransi. Agensi memastikan tidak ada ruang kompromi, kesepakatan damai, maupun keringanan hukuman bagi para pelaku penyebar kebencian tersebut.
Polemik ini bermula dari video parodi di kanal YouTube pribadi Lee Soo Ji pada Juli lalu yang menyindir suka duka kehidupan aparatur sipil. Dalam salah satu adegan, karakter yang ia perankan menegur seorang warga yang mendesak digelarnya pemungutan suara ulang dengan kalimat sindiran penolakan.
Adegan tersebut menuai kritik pedas dari publik karena dinilai meremehkan aksi warga yang tengah memperjuangkan pemilu ulang akibat insiden kelangkaan surat suara pada pilkada 3 Juni. Menanggapi gelombang protes, tim produksi langsung mengklarifikasi bahwa konten tersebut murni hiburan tanpa muatan politik, lalu memotong bagian adegan yang memicu kontroversi.
Lee Soo Ji sendiri kala itu telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengaku sangat menyesal dan berjanji akan menjadikannya bahan refleksi diri agar ke depannya mampu menyajikan materi komedi yang lebih sehat tanpa melukai perasaan pihak mana pun.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



