Suga BTS Mendapat Hukuman Denda Berdasarkan Dakwaan Ringkas dari Jaksa

suga

Sumber gambar: Naver

Salah satu member dari grup KPop BTS, Suga, telah mendapatkan dakwaan ringkas dari pihak kejaksaan atas kasus yang menimpanya. Hal ini diumumkan oleh Divisi 2 dari Kantor Kejaksaan Distrik Seoul Barat pada hari ini, 10 September 2024.

Dalam pengumuman yang diberikan, disebut jika sang idola telah mendapatkan dakwaan ringkas atas kasus berkendara di bawah pengaruh alkohol. Ia dinilai telah jelas melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan Raya Korea Selatan.

Dakwaan ringkas adalah sebuah proses di mana pengadilan memberikan hukuman berupa denda atau penalti berdasarkan dokumen yang tertulis dibanding menggelar persidangan. Namun, nilai denda yang diberikan tidak diungkap kepada publik.

Suga sendiri ketahuan berkendara dalam pengaruh alkohol setelah ditemukan oleh polisi di dekat kediamannya di kawasan Hannam-dong, Distrik Yongsan, Seoul. Ia ditemukan setelah terjatuh ketika mengendarai sebuah skuter elektrik.

Dirinya mendapatkan dakwaan telah melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan Raya karena kadar alkohol dalam tubuhnya mencapai 0,227%. Kadar alkohol tersebut melebihi ambang batas yang diatur oleh Undang-undang, di mana tertulis jika kadar alkohol dalam tubuh pengendara mencapai 0,2% atau lebih bisa mengakibatkan hukuman penjara selama 2 hingga 5 tahun atau denda dari 10 hingga 20 juta Won.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Exit mobile version