Pemilik channel YouTube “Sojang”, Park, diminta pengadilan untuk memberikan ganti rugi sebesar 76 juta Won kepada V dan Jungkook BTS. Hal tersebut terungkap dalam proses persidangan yang berlangsung di Divisi Sipil ke-12 Pengadilan Distrik Seoul Barat hari ini, 14 Februari 2025.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman bagi Park untuk membayar ganti rugi pencemaran nama baik kepada korbannya. Tiga pihak yang menjadi korban dalam kasus ini adalah V, Jungkook, serta BIGHIT MUSIC. Masing-masing pihak akan mendapat ganti rugi pencemaran nama baik sebesar 10 juta, 15 juta, dan 51 juta Won.
Sidang ini sendiri berlangsung setelah BIGHIT MUSIC melaporkan gugatan kepada pemilik channel YouTube Sojang setelah beredarnya beberapa video yang berisi konten jahat tentang V dan Jungkook. Agensi ini juga menuduh pemilik channel YouTube tersebut menggunakan gambar dan konten yang menampilkan para anggota BTS tanpa izin.
Pada bulan Januari lalu, Park sendiri telah dijatuhkan hukuman percobaan selama 2 tahun dan denda sebesar 200 juta Won akibat gugatan yang dilayangkan Wonyoung IVE.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.