PSY dijatuhi perintah ringkas berupa denda sebesar 5 juta Won atas dugaan pelanggaran hukum terkait peresepan dan pengambilan obat tidur melalui perantara pihak ketiga. Hukuman tersebut diumumkan dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Distrik Seoul Barat pada 15 September 2026 lalu.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Choi Ye Jin dari Divisi Ringkas 12, hakim menilai sang musisi terbukti melanggar Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan. Oleh karena itu, hakim sepakat untuk menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar 5 juta Won.
Berdasarkan laporan kasus, PSY diduga menerima resep obat penenang dan obat tidur secara jarak jauh dari sebuah rumah sakit universitas di Seoul dalam rentang waktu antara tahun 2022 hingga tahun lalu. Obat-obatan tersebut kemudian diambilkan secara fisik oleh orang lain, termasuk manajer pribadinya.
Aturan hukum di Korea Selatan mengkategorikan obat tidur sebagai zat psikotropika yang wajib diresepkan melalui sesi konsultasi langsung tatap muka dengan dokter. Merujuk pada Pasal 17-2 Undang-Undang Pelayanan Medis, pengambilan obat lewat pihak ketiga dilarang keras—bahkan bagi anggota keluarga inti sekalipun—kecuali dalam kondisi darurat tertentu, seperti pasien dalam keadaan koma atau kehilangan kemampuan gerak secara total.
Sebelumnya pada Mei lalu, pihak kepolisian telah melimpahkan enam orang yang terlibat, termasuk PSY, manajernya, serta jajaran dokter rumah sakit terkait, ke kejaksaan. Jaksa penuntut umum lantas menuntut dakwaan ringkas terhadap sang musisi dan salah satu dokter pada Juli, sementara sang manajer serta tiga staf medis lainnya diberikan putusan penundaan penuntutan (deferred prosecution).
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



