Seorang wanita berinisial ‘A’ resmi dijatuhi sanksi denda sebesar 5 juta Won oleh Pengadilan Negeri Daegu Barat atas tindakan pencemaran nama baik secara berulang terhadap rapper LOCO dan sang istri.
Berdasarkan putusan pengadilan pada 19 Agustus lalu, pelaku dinyatakan bersalah setelah secara konsisten menyebarkan klaim palsu di papan pesan sebuah aplikasi sepanjang bulan Oktober tahun lalu.
Dalam unggahannya, A berulang kali menuding LOCO sebagai pembohong dan menyebut bahwa pernikahan sang rapper yang didaftarkan pada September 2022 bukanlah pernikahan sah, melainkan sekadar pernikahan kontrak (marriage of convenience).
Hakim menegaskan bahwa tuduhan tersebut sepenuhnya tidak berdasar karena pasangan tersebut menikah secara legal atas dasar suka sama suka. Tindakan A dinilai telah merusak reputasi pasangan tersebut dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi dan Jaringan Komunikasi di Korea Selatan.
Selain di forum publik, A diketahui sempat mengirimkan ratusan pesan bernada serupa melalui kolom komentar dan direct message (DM) media sosial pribadi LOCO beserta istrinya. Pihak hukum meyakini aksi intimidasi yang berlebihan ini menjadi pertimbangan utama pengadilan dalam menentukan besaran denda.
Jika A tidak membayar denda tersebut, ia harus menjalani hukuman kerja paksa (workhouse detention) dengan hitungan 100.000 Won per hari hingga nilainya setara dengan jumlah denda yang ditetapkan.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



