Agensi yang menaungi Shin Se-kyung mengumumkan hasil akhir dari langkah hukum tegas yang mereka tempuh terhadap seorang individu yang berulang kali melayangkan ancaman serta komentar jahat berbau fitnah kepada sang aktris. Pengumuman hasil langkah hukum itu disampaikan oleh agensi THE PRESENT COMPANY lewat pernyataan yang dirilis kemarin, 2 November 2026.
Melalui pernyataan yang dirilis, pihak agensi mengonfirmasi bahwa terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara final selama delapan bulan. Hukuman final itu diberikan setelah pengadilan tingkat banding menolak memori banding yang diajukan dan mempertahankan vonis dari putusan pertama.
THE PRESENT COMPANY menegaskan bahwa mereka telah lama mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami telah menempuh jalur hukum terhadap seorang individu yang secara berulang kali melayangkan ancaman serta komentar jahat bernada fitnah kepada artis agensi kami, Shin Se-kyung,” ungkap pihak agensi.
Lebih lanjut, agensi memaparkan perjalanan proses hukum yang telah dilalui hingga akhirnya pelaku dijebloskan ke tahanan. “Pada bulan Juli tahun lalu, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa. Terdakwa sempat mengajukan banding atas putusan tersebut, namun pada tanggal 22 Oktober tahun ini, pengadilan tinggi menolak banding tersebut dan memperkuat putusan aslinya. Terdakwa langsung ditahan usai pembacaan putusan pengadilan banding,” jelas mereka.
Keberhasilan merampungkan kasus hukum ini, menurut agensi, tidak lepas dari kontribusi aktif para penggemar serta strategi penanganan yang matang. “Keberhasilan ini terwujud berkat pemantauan berkelanjutan yang kami lakukan, pengumpulan bukti secara sistematis, serta langkah hukum yang konsisten dan strategis. Kami mengucapkan terima kasih yang tulus kepada seluruh penggemar yang senantiasa mengirimkan informasi serta mendukung upaya kami selama proses ini berlangsung,” tutur perwakilan agensi.
Melalui kasus ini, THE PRESENT COMPANY juga memberikan peringatan keras kepada publik bahwa dunia maya tidak memberikan kebebasan mutlak untuk berbuat semena-mena tanpa konsekuensi hukum. “Anonimitas di dunia maya tidak membebaskan siapa pun dari pertanggungjawaban hukum atas tindakan melanggar hukum. Bergantung pada isi dan sifat pelanggarannya, unggahan daring yang bernada jahat dapat berujung pada sanksi pidana,” tegas mereka.
Sebagai penutup, agensi memastikan akan terus berdiri di garda terdepan untuk melindungi seluruh artis di bawah naungan mereka dari segala bentuk teror dan pelanggaran hukum di masa mendatang.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



