Komedian Lee Jin Ho telah didakwa dalam kasus berkendara di bawah pengaruh alkohol. Hal itu diungkap oleh Kantor Polisi Yangpyeong pada hari ini, 15 Oktober 2025.
Dalam pernyataannya, Kantor Polisi Yangpyeong memastikan jika sang komedian didakwa karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas Korea. Kini, berkas kasus tersebut telah dikirimkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Suwon untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian juga memastikan jika Lee Jin Ho berkendara di bawah pengaruh alkohol sejauh kurang lebih 100 kilometer. Ketika menjalani pemeriksaan, kadar alkohol dalam darahnya mencapai 0,11%.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
