Pihak kejaksaan menolak permintaan kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap bos HYBE, Bang Si Hyuk. Hal itu terungkap melalui pernyataan yang disampaikan oleh Kejaksaan Distrik Seoul Selatan pada 23 April 2026 lalu.
Melalui pernyataan yang dirilis, Unit Investigasi Gabungan Kejahatan Keuangan dan Efek dari Kantor Kejaksaan Distrik Seoul Selatan secara resmi mengumumkan penolakan tersebut. Menurut jaksa, untuk saat ini alasan untuk melakukan penahanan belum cukup kuat. Alhasil, jaksa meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan tambahan guna melengkapi bukti-bukti yang ada.
Sebelumnya, pada 21 April, Divisi Investigasi Kejahatan Keuangan dari Kepolisian Metropolitan Seoul sempat mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Bang Si Hyuk. Perintah penangkapan itu didasarkan pada tuduhan penipuan dan transaksi yang tidak adil.
Kasus ini bermula dari kejadian di tahun 2019. Bang Si Hyuk dituduh telah memberikan informasi palsu kepada para investor dengan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki rencana untuk melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Di saat yang sama, ia diduga justru mengarahkan para investor untuk menjual saham mereka ke sebuah perusahaan ekuitas swasta (private equity fund) tertentu.
Masalah muncul ketika para investor merasa tertipu. Mereka melepas sahamnya berdasarkan pernyataan Bang Si Hyuk. Padahal, kabarnya saat itu HYBE sebenarnya sudah mulai menjalani prosedur persiapan untuk melantai di bursa saham (pre-IPO).
Bang Si Hyuk dicurigai meraup keuntungan ilegal sekitar 190 miliar Won (atau setara dengan Rp2,1 triliun). Keuntungan jumbo ini diduga didapat melalui perjanjian pemegang saham sebelumnya dengan perusahaan ekuitas swasta yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



