Berkas kasus seorang wanita Korea berusia 40-an tahun yang menerobos masuk ke kediaman Jungkook BTS, “A”, telah diserahkan kepada kejaksaan. Hal ini disampaikan oleh Kantor Polisi Yongsan kepada awak media kemarin, 22 Oktober 2025.
Menurut Kantor Polisi Yongsan, berkas kasus “A” telah diserahkan kepada kejaksaan sejak 14 Oktober 2025 lalu. “A” dinilai terbukti telah melanggar Undang-undang Hukuman Penguntitan yang ada di Korea Selatan.
Sebelumnya, “A” tertangkap tengah melancarkan aksinya pada 30 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 11:20 PM KST. Ia terlihat masuk ke area parkis kediaman Jungkook yang berada di distrik Yongsan, Seoul. Setelah diketahui masuk ke wilayah kediaman sang idola tanpa izin, “A” langsung ditangkap oleh polisi yang datang ke lokasi kejadian.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



