Kang Daniel berhasil memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan kepada operator channel YouTube “Taldeoksuyongso” atau “Sojang”. Hal ini terungkap dalam proses persidangan yang berlangsung kemarin, 27 November 2024.
Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Distrik Seoul Central ini, Hakim Lee Kun Hee dari Divisi Sipil ke-29 menyatakan jika sang musisi memenangkan gugatan yang ia layangkan. Pengadilan menjatuhkan hukuman denda sebesar 30 juta Won kepada sang operator sebagai bentuk ganti rugi bagi sang musisi.
Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, Mr. A, operator dari channel YouTube “Taldeoksuyongso” atau “Sojang” mengunggah sebuah video berjudul “The Disturbing Private Life of the Nation’s Boyfriend, Actor Idol”. Video ini sendiri berisikan informasi palsu yang sengaja dibuat untuk meraih penonton lebih besar.
Akibat dari penyebaran informasi palsu tersebut, Mr. A dikenai denda sebesar 10 juta Won pada bulan September lalu. Ia dianggap telah melanggar Undang-undang Peningkatan Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.