Girl group VIVIZ (Eunha, SinB, dan Umji) berhasil memenangkan gugatan hukum tahap awal melawan agensi mereka, Big Planet Made Entertainment (BPM). Ini diketahui berdasarkan laporan yang dirilis oleh berbagai media di Korea Selatan pada 6 Juni 2026 lalu.
Berdasarkan laporan yang dibuat, Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengabulkan permohonan penangguhan kontrak eksklusif yang diajukan oleh ketiga member. Putusan ini memberikan lampu hijau bagi grup itu untuk melanjutkan aktivitas mereka secara mandiri, sekaligus melarang BPM ikut campur atau membatasi karier mereka selama proses hukum utama berjalan.
VIVIZ sendiri telah melayangkan pemutusan kontrak sejak 4 Maret lalu karena hilangnya kepercayaan terhadap agensi. BPM dinilai gagal memenuhi kewajiban dasar mereka, mulai dari absennya transparansi finansial, buruknya dukungan manajemen, hingga penundaan pembayaran hak bagi hasil (settlement fee). Pengadilan mengungkapkan bahwa tiap member berhak menerima hak yang belum dibayarkan senilai lebih dari 100 juta Won (sekitar 73.000 USD), sehingga BPM sah dinyatakan telah melanggar kontrak.
Selama persidangan, pihak BPM sempat berdalih bahwa keterlambatan pembayaran ini disebabkan oleh adanya isu miring media seputar pemimpin perusahaan mereka, Cha Ga Won, serta dugaan sabotase eksternal yang ingin merebut kendali manajemen. Namun, argumen tersebut mentah-mentah ditolak oleh pengadilan karena dianggap sama sekali tidak ada hubungannya dengan hak finansial para member. Pengadilan juga menyoroti laporan keuangan BPM yang tidak transparan karena hanya menyantumkan angka tanpa bukti transaksi atau nota yang jelas.
Pengacara VIVIZ, Woo Hong Gyun, menyambut baik keputusan ini dan menyatakan bahwa nominal yang terungkap di sidang awal ini baru sebagian kecil dari total hak kliennya yang mandek. Pihaknya berencana untuk memperluas tuntutan nominal tersebut pada sidang utama nanti. VIVIZ sendiri merupakan grup pecahan mantan personel GFriend yang menandatangani kontrak dengan BPM sejak Februari 2022 lalu setelah grup lama mereka dinyatakan bubar.
Kasus yang menimpa grup ini ternyata melengkapi daftar panjang krisis finansial yang melanda para artis di bawah payung One Hundred Label (induk perusahaan BPM). Sebelumnya, sembilan member boy group The Boyz juga memenangkan gugatan serupa. Artis lain seperti Taemin, BE’O, Lee Mu Jin, hingga Lee Seung Gi pun kompak memutus kontrak dengan alasan kemacetan dana yang sama. Fenomena ini kian mempertegas tuntutan transparansi kontrak dan akuntabilitas agensi di industri hiburan Korea Selatan saat ini.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



