Jaksa menuntut pelaku pembobolan rumah Nana dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Tuntutan itu diajukan oleh jaksa dalam persidangan yang digelar kemarin, 19 Mei 2026.
Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Namyangju itu, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi Kim. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang terakhir yang digelar Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Namyangju.
Kim sendiri adalah pelaku pembobolan rumah dengan kekerasan yang dilakukan di kediaman Nana pada bulan November lalu. Jaksa menyebut jika Kim mengancam sang artis dan Ibunya dengan senjata, meminta barang berharga, hingga menyebabkan cedera dalam insiden tersebut.
Jaksa penuntut berpendapat bahwa terdakwa melakukan kejahatan serius dengan memasuki kediaman secara ilegal sambil membawa senjata dan mengancam para korban perempuan. Tuntutan cukup berat itu diberikan karena terdakwa terus menyangkal sebagian dari tuduhan tersebut dan hanya menunjukkan sedikit penyesalan meskipun para korban menderita tekanan psikologis yang berat.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
