Jaksa penuntut umum menuntut hukuman tiga tahun penjara bagi seorang penyelidik kejaksaan yang diduga membocorkan informasi rahasia terkait kasus mendiang aktor Lee Sun Kyun. Hal ini terungkap dalam proses persidangan yang digelar Pengadilan Distrik Incheon ada 12 Juni 2026 lalu.
Berdasarkan sidang yang berlangsung, jaksa resmi mengajukan tuntutan tersebut kepada terdakwa berinisial ‘A’, seorang penyelidik di Kejaksaan Distrik Incheon. ‘A’ sendiri didakwa atas tuduhan pelanggaran kerahasiaan jabatan.
Pihak kejaksaan menilai terdakwa ‘A’ bersikap tidak konsisten selama proses hukum berjalan. Jaksa mengatakan, meski terdakwa tampak mengakui beberapa poin, ia berdalih hanya mendengar rumor dan membantah fakta-fakta kunci.
Jaksa juga menambahkan beberapa poin pemberat, yaitu kesaksian yang kontradiktif dan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti,
Di sisi lain, pengacara ‘A’ menyatakan bahwa kliennya menyesali kegaduhan yang terjadi dan mengakui dasar-dasar dakwaan tersebut. Namun, pengacara berargumen bahwa ‘A’ bukanlah penyelidik yang memegang kasus Lee Sun Kyun secara langsung. Karena hanya mengetahui informasi tersebut secara tidak sengaja, secara hukum ‘A’ dinilai tidak bisa dikategorikan sebagai pengelola data pribadi.
Terdakwa ‘A’ sendiri dalam pernyataan terakhirnya menyampaikan permohonan maaf yang mendalam. Ia menjelaskan jika dirinya menganggap remeh masalah ini dan mengiranya hanya sekadar gosip artis yang menarik. Ia pun malu karena gagal menjaga amanah sebagai pejabat publik, dan meminta maaf tulus kepada semua pihak yang dirugikan.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



