Jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada komedian Lee Jin Ho. Permintaan tersebut disampaikan oleh jaksa dalam persidangan pertama yang digelar kasus Jin Ho yang digelar pada tanggal 14 Agustus 2026 lalu.
Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Distrik Suwon Cabang Yeoju itu, jaksa menjelaskan jika permintaan itu diminta karena kesalahan berulang yang dilakukan Jin Ho. Menurut jaksa, terkait dengan kebiasaan berjudi, pada tanggal 11 Mei 2023 hingga 14 Oktober 2024, Jin Ho mengirimkan uang hingga 870 juta Won ke situs juta. Selain itu, ia juga tertangkap mengemudi di bawah pengaruh alkohol saat tengah menunggu dakwaan jaksa terkait tuduhan perjudian.
Atas dua kesalahan besar tersebut, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.
Sementara itu, kuasa hukum dari Jin Ho meminta keringanan dari hakim. Pihak kuasa hukum menyebut jika Jin Ho menyesali perbuatannya dan menerima semua tuduhan. Jin Ho juga disebut telah berjanji tidak akan kembali mengulangi perbuatan melanggar hukum di masa depan.
Sidang putusan dari Lee Jin Ho ini akan digelar pada tanggal 1 September 2026 mendatang.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



