Pelaku pemerasan terhadap mendiang Lee Sun Kyun, mendapat ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dari jaksa. Hal itu terungkap dalam proses sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Distrik Incheon pada hari ini, 21 Mei 2025.
Dalam sidang banding yang diadakan, Divisi Banding Kriminal 3 hari ini rencananya akan menggelar sidang dengar pendapat terakhir terhadap “A” dan “B”. Namun, karena kuasa hukum “B” tidak hadir, sidang terakhir terhadap dirinya ditunda. “A” sendiri adalah manajer di sebuah tempat hiburan dewasa. Sedangkan “B” adalah seorang mantan artis. Keduanya didakwa telah melakukan pemerasan.
Pada sidang hari ini, jaksa tetap meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada “A”. Jaksa meminta hakim untuk membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan semula.
Sebelumnya, pada sidang putusan yang digelar pada 19 Desember 2024, “A” mendapatkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara “B” mendapat hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara. Keduanya terbukti telah melakukan pemerasan kepada Lee Sun Kyun dan membuat sang mendiang menderita ketakutan dan masalah mental.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
