Jaksa Ajukan Banding Putusan Pengadilan untuk Sojang

sojang

Sumber gambar: Dispatch

Pihak kejaksaan memastikan jika mereka mengajukan banding terhadap putusan pengadilan atas kasus hukum yang menjerat YouTuber Sojang. Hal in terungkap melalui pernyataan yang dirilis oleh Kantor Kejaksaan Distrik Incheon kemarin, 21 Januari 2025.

Dalam pernyataan yang dirilis, pihak kejaksaan mengatakan jika mereka mengajukan banding atas putusan tersebut karena dinilai terlalu ringan. Menurut pihak kejaksaan, terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran hukum berat yang memberikan dampak berat bagi korbannya. Oleh sebab itu, sang terdakwa seharusnya bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Sebelumnya, dalam sidang putusan yang dilakukan beberapa waktu lalu, Sojang mendapatkan hukuman penjara dua tahun dan masa percobaan tiga tahun. Dengan putusan ini, ia berarti tidak harus menjalani hukuman penjara selama tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dalam waktu tiga tahun ke depan.

Pihak kejaksaan sendiri sebelumnya meminta agar sang terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda 200 juta Won.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Exit mobile version