Bang Si Hyuk resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan atas dugaan transaksi curang yang melanggar Undang-Undang Pasar Modal Korea Selatan. Ini diketahui lewat laporan yang dirilis berbagai media di Korea pada 4 September 2026 lalu.
Lewat laporan yang ditulis, disebutkan jika Unit Investigasi Kejahatan Keuangan dari Kepolisian Metropolitan Seoul melimpahkan berkas perkara Si Hyuk ke Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul tanpa penahanan fisik pada 3 September. Selain pendiri HYBE tersebut, sejumlah eksekutif lain turut diserahkan ke kejaksaan atas dakwaan serupa, termasuk CEO HYBE bermarga Lee, mantan CFO bermarga Kwon, CEO Easton PE bernama Yang, serta CEO New Main Equity bernama Kim.
Pelimpahan kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan awal pihak kepolisian yang telah bergulir selama satu tahun sembilan bulan. Penyelidikan itu dilakukan menyusul munculnya laporan dugaan perolehan keuntungan secara tidak sah selama proses penawaran umum perdana saham HYBE.
Bang Si Hyuk dituding telah memberikan informasi yang menyesatkan kepada para investor lama menjelang rencana IPO pada 2019 silam. Ia diduga sengaja menutup-nutupi rencana melantai di bursa dengan mengklaim perusahaan tidak berencana go public, sembari mengarahkan para pemegang saham tersebut untuk menjual kepemilikan mereka ke sebuah dana ekuitas swasta tertentu.
Sebaliknya, pihak dana ekuitas swasta justru diberi tahu mengenai kepastian rencana IPO tersebut guna memfasilitasi pembentukan dana investasi. Akibatnya, para pemegang saham lama melepas seluruh kepemilikan saham HYBE mereka. Sekitar satu tahun kemudian, HYBE resmi melantai di bursa efek.
Penyidik kepolisian menduga Bang Si Hyuk beserta jajaran eksekutif lainnya mengantongi sebagian keuntungan dari transaksi pelepasan saham tersebut melalui perjanjian kontrak yang telah dibuat bersama pihak private equity sebelum proses IPO berjalan.
Total keuntungan ilegal yang diperoleh Si Hyuk dan para eksekutif terkait ditaksir mencapai 263,1 miliar Won (sekitar Rp3 triliun). Pihak berwenang juga telah mengajukan perintah pembekuan aset pra-dakwaan ke pengadilan, dan majelis hakim telah mengabulkan permohonan untuk menyita seluruh nominal aset tersebut sebagai jaminan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Bang Si Hyuk membantah keras seluruh tuduhan dan menegaskan bahwa tidak ada tindakan melawan hukum dalam proses IPO HYBE.
“Kami meyakini kebenaran atas seluruh tuduhan ini akan terbukti secara transparan melalui tahapan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas perwakilan pengacara.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



