Nam Tae-hyun mendapat hukuman satu tahun penjara dari Pengadilan Distrik Seoul Barat. Itu terungkap dalam proses persidangan yang digelar pada hari ini, 9 April 2026.
Pada hari ini, Pengadilan Distrik Barat Seoul menggelar sidang putusan tingkat pertama bagi Tae-hyun. Mantan idol itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 1 juta Won (sekitar Rp10,5 juta) atas pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas terkait mengemudi dalam keadaan mabuk.
Menurut hakim, meskipun Nam Tae Hyun telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan, sanksi tegas diberikan karena ini bukan pelanggaran pertamanya. Selain itu, insiden ini terjadi saat ia masih dalam masa percobaan terkait kasus narkoba sebelumnya.
Sebelumnya, Tae-hyun terlibat dalam kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2025 sekitar pukul 04.10 pagi di jalan raya Gangbyeonbuk-ro. Saat mencoba menyalip kendaraan lain, mobil yang dikendarai Tae-hyun menabrak pembatas jalan.
Saat kejadian, Nam Tae-hyun diketahui memacu kendaraannya hingga 182 km/jam, padahal batas kecepatan maksimal di jalan tersebut hanya 80 km/jam. Kadar alkohol dalam darahnya mencapai 0,122%, jauh melampaui batas pencabutan izin mengemudi (0,08%).
Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, rekam jejak pelanggaran berulang dan perilaku berkendara yang sangat berbahaya menjadi pertimbangan utama hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara. Sebelumnya, jaksa sempat menuntut hukuman satu tahun enam bulan, tetapi pengadilan akhirnya menetapkan vonis satu tahun.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



