Seorang wanita kembali ditangkap karena melakukan penguntitan kepada salah satu member dari grup KPop BTS, Jungkook. Penangkapan itu sendiri diumumkan oleh Kantor Polisi Seoul Yongsan kemarin, 4 Januari 2026.
Melalui pernyataan yang dirilis, Kantor Polisi Seoul Yongsan mengungkap jika mereka baru saja menangkap seorang wanita berusia 30-an tahun asal Brasil. Wanita bernama “A” ini ditangkap karena melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Kejahatan Penguntitan. A sendiri dituduh mendekati kediaman sang idola di Yongsan-gu sekitar pukul 14.50 kemarin dan membuat keributan dengan melempar paket ke properti tersebut.
Ini bukan kali pertama A melakukan pelanggaran hukum di Korea Selatan. Sebelumnya, ia telah ditangkap dua kali pada bulan Desember lalu karena mengunjungi rumah Jungkook. Sehubungan dengan insiden tersebut, pihak sang idola telah mengajukan permohonan perintah penahanan resmi A.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



