Taeil eks NCT dan jaksa mengajukan banding atas putusan hakim yang dibacakan dalam sidang pada tanggal 10 Juli 2025 lalu. Hal itu terungkap melalui laporan yang dibuat oleh berbagai media di Korea Selatan pada hari ini, 17 Juli 2025.
Dalam laporan yang dibuat disebutkan jika Taeil telah resmi mengajukan banding atas putusan dari Divisi Kriminal 26 Pengadilan Distrik Seoul Pusat. Banding ini dilayangkan satu hari lebih lama dibandingkan dua tersangka lain yang juga mengajukan banding. Ketiga mengajukan banding meski mengakui telah melakukan seluruh tindakan kriminal yang dituntut oleh jaksa.
Senada dengan para tersangka, jaksa juga memutuskan untuk mengajukan banding. Pihak kejaksaan mengajukan banding karena merasa hukuman yang dijatuhkan kurang adil dan berharap para pelaku bisa dihukum lebih lama karena tingkat kejahatan yang dilakukan.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2025 lalu, jakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga taun dan enam bulan kepada Taeil dan kedua temnannya. Mereka dianggap terbukti melakukan tindak kejahatan yang melanggar Undang-undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual. Setelah sidang berakhir, ketiga langsung dibawa ke penjara untuk menjalani hukuman.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



