Yoo Seung Joon dikabarkan memenangkan gugatan untuk kembali ke Korea untuk pertama kalinya dalam 21 tahun.
Mantan idol K-pop ini telah berjuang melalui pengadilan untuk memenangkan haknya untuk memasuki Korea Selatan setelah dilarang pada tahun 2002. Pada tahun itu, Yoo Seung Joon akan bertugas sebagai pekerja layanan publik untuk memenuhi wajib militer, namun ia menghindari wajib militer dengan mendapatkan kewarganegaraan AS. Dia kemudian menjadi satu-satunya orang yang pernah dilarang masuk ke Korea Selatan karena memperoleh kewarganegaraan asing. Setelah itu, dia mencoba masuk ke Korea dengan visa masuk luar negeri Korea tetapi diblokir.
Pada tanggal 30 November, Divisi 3 Mahkamah Agung memutuskan untuk mendukung Yoo Seung Joon dalam gugatan bandingnya terhadap Konsul Jenderal di Los Angeles. Gugatan tersebut meminta Konsul Jenderal untuk membatalkan penolakan untuk mengeluarkan paspor dan visa kepada eks bintang tersebut.
Konsulat Jenderal LA sebelumnya menolak untuk mengeluarkan visa Yoo Seung Joon bahkan setelah kemenangannya di Mahkamah Agung, dan Yoo Seung Joon mengajukan gugatan kedua. Dalam persidangan kedua, keputusan persidangan pertama untuk mencegah Yoo Seung Joon memasuki Korea dibatalkan, namun pemerintah Korea Selatan tidak setuju dan segera mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Namun, Mahkamah Agung menolak banding tersebut, dan Yoo Seung Joon memenangkan kasus tersebut. Karena keputusan yang memenangkan Yoo Seung Joon telah dikukuhkan oleh Mahkamah Agung, pemerintah dapat mengeluarkan visa untuknya sesuai dengan keputusan pengadilan. Jika dia mendapatkan visa, ini akan menandai pertama kalinya dalam 21 tahun terakhir Yoo Seung Joon diizinkan kembali ke Korea Selatan.
Selamat untuk Yoo Seung Joon
cek berita seputar korea lainnya di Google News Kami, Vibers!