Jang Wonyoung IVE kembali memenangkan gugatan hukum yang ia layangkan kepada Sojang. Hal ini terangkap melalui laporan yang ditulis oleh beberapa media di Korea Selatan kemarin, 14 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut disebutkan jika Sojang telah mendapatkan dakwaan hukuman tanpa penahanan. Ia terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan melakukan fitnah. Karena terbukti bersalah, dirinya mendapatkan hukuman untuk membayar uang sebesar 100 juta Won atau sekitar 1,181 miliar Rupiah sebagai kompensasi gugatan hukum.
Sebelumnya, pada bulan Maret lalu, agensi dari Wonyoung, Starship Entertainment, mengungkap jika mereka akan melanjutkan gugatan hukum yang dilayangkan kepada Sojang. Sojang sendiri memutuskan untuk melakukan banding pada bulan Maret lalu setelah sebelumnya telah dijatuhi hukuman denda.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.