Mantan member dari girl group KPop DIA, Somyi, kini menghadapi tuntutan penjara atas kasus hukum yang tengah menimpa dirinya. Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini.
Kasus ini sendiri bermula karena laporan yang ia sampaikan kepada polisi. Dalam laporan tersebut ia menyebut jika seorang CEO bernama “A” melakukan kekerasan seksual kepada di bulan Januari 2023 lalu.
Laporan yang ia layangkan ini sempat ditolak oleh pihak kepolisian. Namun, ia melakukan banding yang membuat pihak kepolisian memeriksa rekaman CCTV yang berkaitan dengan kekerasan.
Rekaman tersebut mengungkap jika sang artis meninggalkan sebuah ruangan dengan tenang bersama “A” di waktu kekerasan ini terjadi. Ia juga terlihat memasuki ruangan kantor dan memeluk “A”. Pada intinya, rekaman CCTV justru menunjukkan kekerasan yang dimaksud oleh Somyi tidak pernah terjadi.
Pihak jaksa menuding jika Somyi memalsukan tuduhan yang dilayangkan untuk menekan “A” agar memutuskan kekasihnya pada saat itu. Namun, sang idola menolak tudingan itu dengan menyebut jika dirinya tidak berbohong. Selain itu, pengacara dari sang artis menyebut jika ia sedang mabuk pada saat itu dan tidak bisa membuat keputusan yang baik.
Sidang putusan dari kasus ini akan berlangsung pada 21 Maret 2024 mendatang.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.