Pelaku ujaran kebencian yang menyebarkan berita bohong tentang Lee Junho 2PM akhirnya diberi hukuman berupa denda. Hal ini diumumkan oleh agensi dari sang artis, JYP Entertainment, pada hari ini, 28 Juli 2023.
Dalam pengumuman yang diberikan, JYP Entertainment menyebut jika Pengadilan Distrik Seoul Barat baru-baru ini mengabarkan perkembangan kasus tersebut kepada mereka. Menurut JYP Entertainment, puhak pengadilan memutuskan sang pelaku bersalah atas tuduhan yang diajukan. Oleh karena itu, pelaku akhirnya dikenakan denda sebesar 3 juta won.
JYP Entertainment juga menegaskan jika mereka akan semakin memperketat pengawasan untuk mencegah hal serupa terulang. Selain itu, mereka juga akan menggandeng kantor hukum tambahan untuk bisa mengajukan tuntutan kepada pengadilan.
Mengakhiri pernyataan yang dirilis, JYP Entertainment memastikan jika mereka akan menjaga semua artisnya, tidak cuma Junho. Untuk itu, mereka akan memastikan tidak akan pandang bulu kepada pelaku kriminal.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.