Nafla dijatuhi hukuman percobaan karena berusaha untuk bisa menyelesaikan wamil lebih cepat dengan memalsukan penyakit yang ia derita. Hal ini diungkap oleh salah seorang sumber yang berasal dari dunia hukum pada hari ini, 2 Oktober 2024.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh sumber tersebut, phak Mahkamah Agung Korea telah merilis hasil banding yang dilakukan oleh sang rapper. Mahkamah Agung disebut justru menguatkan putusan yang sebelumnya telah diberikan oleh pengadilan kepada sang rapper. Kini, dirinya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan serta hukuman percobaan selama dua tahun.
Pada awalnya, di persidangan tingkat pertama, hukuman yang dijatuhkan adalah satu tahun penjara. Namun, di tingkah Mahkamah Agung, hukuman ini sedikit diperpanjang, tetapi diperingan dengan tuntutan hukuman percobaan. Hakim menilai jika sang artis telah mengakui kesalahan yang ia perbuat dan menyesali perbuatannya. Selain itu, hakim juga menyebut jika sang artis sebelumnya telah mendapat dakwaan terkait dengan obat-obatan terlarang sehingga hukuman yang baru ini lebih adil baginya.
Nafla sendiri sebelumnya menjalani wajib militer atau wamil sebagai petugas pelayanan publik di Kantor Distrik Seocho pada bulan Februari 2021 lalu. Dirinya didakwa telah memanipulasi daftar kehadiran dan berpura-pura menderita depresi dan serangan panik untuk bisa menyelesaikan wamil lebih awal.
Setelah menyelesaikan wamil, ia mendapatkan perawatan dari psikolog dan mendapatkan resep obat yang harus dikonsumsi selama satu tahun. Namun, ia dilaporkan tidak mengonsumsi seluruh obat yang diresepkan dan hanya menyimpannya di rumah.
Pelanggaran ini sendiri melibatkan co-CEO dari agensinya, seorang pegawai Kantor Distrik Seocho, dan seorang pegawai dari Pusat Administrasi Tenaga Kerja Militer Regional Seoul. Para pelaku yang terlibat juga sudah didakwa oleh kejaksaan untuk menjalani sidang.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.