Vibrance
  • K-POP
  • K-IDOL
  • K-DRAMA
  • K-SERIES
  • K-FEATURES
No Result
View All Result
  • K-POP
  • K-IDOL
  • K-DRAMA
  • K-SERIES
  • K-FEATURES
No Result
View All Result
Vibrance
No Result
View All Result
Home K-POP

Nafla Dijatuhi Hukuman Percobaan oleh Mahkamah Agung

by vibranceadmin
October 2, 2024
in K-POP
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
nafla

Sumber gmabar: Naver

Share on FacebookShare on Twitter

Nafla dijatuhi hukuman percobaan karena berusaha untuk bisa menyelesaikan wamil lebih cepat dengan memalsukan penyakit yang ia derita. Hal ini diungkap oleh salah seorang sumber yang berasal dari dunia hukum pada hari ini, 2 Oktober 2024.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh sumber tersebut, phak Mahkamah Agung Korea telah merilis hasil banding yang dilakukan oleh sang rapper. Mahkamah Agung disebut justru menguatkan putusan yang sebelumnya telah diberikan oleh pengadilan kepada sang rapper. Kini, dirinya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan serta hukuman percobaan selama dua tahun.


Pada awalnya, di persidangan tingkat pertama, hukuman yang dijatuhkan adalah satu tahun penjara. Namun, di tingkah Mahkamah Agung, hukuman ini sedikit diperpanjang, tetapi diperingan dengan tuntutan hukuman percobaan. Hakim menilai jika sang artis telah mengakui kesalahan yang ia perbuat dan menyesali perbuatannya. Selain itu, hakim juga menyebut jika sang artis sebelumnya telah mendapat dakwaan terkait dengan obat-obatan terlarang sehingga hukuman yang baru ini lebih adil baginya.

Nafla sendiri sebelumnya menjalani wajib militer atau wamil sebagai petugas pelayanan publik di Kantor Distrik Seocho pada bulan Februari 2021 lalu. Dirinya didakwa telah memanipulasi daftar kehadiran dan berpura-pura menderita depresi dan serangan panik untuk bisa menyelesaikan wamil lebih awal. 

Setelah menyelesaikan wamil, ia mendapatkan perawatan dari psikolog dan mendapatkan resep obat yang harus dikonsumsi selama satu tahun. Namun, ia dilaporkan tidak mengonsumsi seluruh obat yang diresepkan dan hanya menyimpannya di rumah.

Pelanggaran ini sendiri melibatkan co-CEO dari agensinya, seorang pegawai Kantor Distrik Seocho, dan seorang pegawai dari Pusat Administrasi Tenaga Kerja Militer Regional Seoul. Para pelaku yang terlibat juga sudah didakwa oleh kejaksaan untuk menjalani sidang.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Tags: naflawajib militerwamil

RelatedPosts

im
K-POP

IM MONSTA X Absen dari Tur Dunia Terbaru Grupnya

December 5, 2025
tnx
K-POP

TNX Disebut Siapkan Comeback di Bulan Januari Mendatang

December 5, 2025
hanjin
K-POP

Hanjin Absen dari Penampilan TWS di “Asia Artist Awards (AAA) 2025”

December 5, 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Perwakilan Park Na Rae Kecewa atas Permintaan Penyitaan dari Mantan Manajer
  • Agensi Yoo Jae Suk, Antenna, Umumkan Tempuh Jalur Hukum untuk Melindungi Artisnya
  • IM MONSTA X Absen dari Tur Dunia Terbaru Grupnya
  • Lisa BLACKPINK Ikut Bermain dalam Film “TYGO” Bersama Ma Dong Seok dan Lee Jin Wook
  • TNX Disebut Siapkan Comeback di Bulan Januari Mendatang

Recent Comments

No comments to show.

About Us

Hello, we are Vibrance, #1 Korean entertainment news and updates in Indonesia. We provide all Korean entertainment news about music, movies, series, and celebrities. Founded in 2021, Vibrance aims to be the largest Korean entertainment news and updates in South East Asia.

Sitemap

  • About Us
  • Help Center
  • Privacy Policy

Categories

  • Company
  • Drama
  • K-Celeb
  • K-DRAMA
  • K-FEATURES
  • K-IDOL
  • K-Movie
  • K-POP
  • K-SERIES
  • Reality SHow
  • teater
  • Variety Show
  • Youtube

Follow Us

Facebook Instagram

© 2022 Vibrance Magz. All Rights Reserved

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • K-POP
  • K-IDOL
  • K-DRAMA
  • K-SERIES
  • K-FEATURES
Go to mobile version