Salah satu mantan member dari grup KPop T-ara, Lee Areum, didakwa telah melakukan kekerasan kepada anaknya. Hal ini dilaporkan oleh Dispatch kemarin, 3 Juni 2024.
Sebelumnya, sang idola sempat melaporkan suaminya kepada pihak kepolisian. Ia menyebut jika suaminya, Mr. A, telah melakukan kekerasan pada kedua anaknya. Mr. A disebut melempar sang bayi dari tempat tidur dan secara fisik menelantarkan anak mereka yang telah berusia lima tahun.
Meski begitu, klaim yang dilaporkan oleh Areum ini tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian tidak menemukan bukti jika Mr. A pernah melakukan kekerasan pada kedua anaknya. Selain itu, pada 8 Mei 2024, Kantor Kejaksaan Distrik Seoul Central juga tidak melanjutkan kasus tersebut karena kurangnya bukti yang dilakukan.
Setelah laporan tersebut, Lee Areum balik dilaporkan oleh suaminya. Tuduhan yang sama dialamatkan suaminya kepada sang idola. Sang suami, Mr. A, menyebut jika istrinya telah melakukan kekerasan pada kedua anaknya.
Berbeda dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Mr. A, tuduhan yang dialamatkan kepada Areum ditindaklanjuti oleh kepolisian. Kantor Polisi Gwangmyeong mendakwa Areum dengan tuduhan kekerasan, penelantaran, dan penculikan anak. Selain itu, Ibunya, nenek dari kedua anaknya, juga didakwa telah melakukan penculikan anak. Keduanya lantas dilarang untuk berada 100 meter dari kediaman sang anak maupun tempat penitipan anak.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.