Salah satu member dari grup KPop JYJ, Kim Jaejoong, akhirnya buka suara atas laporan pengenaan pajak tambahan yang ditujukan kepadanya. Hal ini ia sampaikan melalui agensinya, C-JeS Entertainment, kemarin, 9 Maret 2023.
Dalam pernyataan yang disampaikan, Jaejoong tidak menampik jika dirinya harus membayar denda senilai 100 juta won. Hal ini ia lakukan setelah National Tax Service Korea melakukan investigasi pajak pada tahun 2020 lalu.
Menurut pernyataan yang dirilis, dalam investigas pajak di tahun 2020 lalu, beberapa pendapatan yang berasal dari aktivitas sang artis di Jepang tidak tercatat. Hal ini membuat adanya pajak tambahan yang harus dibayarkan. Itulah asal denda 100 juta won yang diberikan kepada sang artis.
Kim Jaejoong menyebut jika tidak tercatatnya pendapat tersebut dikarenakan adanya perbedaan waktu dari proses pembayaran pendapatan tersebut. Selain itu, beberapa transaksi yang ia laporkan sebagai pengeluaran dalam laporan tersebut dinilai tidak terkai dengan bisnis.
Setelah memastikan adanya pajak tambahan yang harus dibayar, Kim Jaejoong memastikan jika dirinya langsung melakukan pembayaran. Hal ini dikarenakan ia ingin menjadi warga negara yang baik.
Mengakhiri pernyataan tersebut, Jaejoong memastikan jika masalah ini timbul karena perbedaan interpretasi dalam memahami hukum pajak. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niatan untuk melakukan pengemplangan pajak ataupun tindakan melanggar hukum lainnya.